Ketentuan Praktek Dokter, Perawat, Dan Apoteker Menurut Peraturan Negara (Bagian 1)

Ketentuan Praktek Dokter, Perawat, dan Apoteker menurut Peraturan Negara (Bagian 1)


ketentuan-praktek-dokter-perawat-dan-apoteker-menurut-peraturan-negara

Sebelum kita membahas mengenai ketentuan praktek dokter, perawat, dan apoteker menurut peraturan negara alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu mengenai negara kita yang tercinta yaitu Negara Indonesia. Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 1 ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Pada perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3 tertulis bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita dalam beraktivitas terutama dalam bekerja harus memahami dan mematuhi hukum yang berlaku di negara kita ini.
Negara kita telah mengatur pembagian tugas dan wewenang antara dokter, perawat, dan apoteker baik melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, ataupun melalui Peraturan Menteri. Tentunya kita sebagai warga negara yang baik harus mengetahui, memahami, dan mematuhi peraturan yang menyangkut dengan profesi kita masing-masing yang telah dibuat oleh negara.
Mengenai praktik kedokteran, telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Undang-Undang tersebut pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa “Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.” Yang dimaksud dengan dokter dan dokter gigi pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan “Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pada pasal 3 tentang Praktik Kedokteran tertuang bahwa pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk: a) memberikan perlindungan kepada pasien, b) mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi, dan c) memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi. Pada pasal 29 dinyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
Wewenang dokter tertuang dalam pasal 35 ayat 1 dan 2 di dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran. Pasal 35 dinyakatan bahwa:
(1)    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
a.   mewawancarai pasien;
b.   memeriksa fisik dan mental pasien;
c.   menentukan pemeriksaan penunjang;
d.   menegakkan diagnosis;
e.   menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
f.    melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
g.   menulis resep obat dan alat kesehatan;
h.   menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
i.    menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
j.    meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(2)    Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan lainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

ketentuan-praktek-dokter-perawat-dan-apoteker-menurut-peraturan-negara

Di dalam Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran juga telah diatur mengenai surat izin praktik. Pasal 36 dinyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat izin praktik kedokteran diatur dengan Peraturan Menteri sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 38 ayat 3. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran pasal 1 ayat 4 berbunyi “Surat Izin Praktik, selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.” Pasal 3 ayat 1 tertulis “SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.” Dalam Permenkes tersebut juga diatur mengenai SIP dokter peserta program internsip pada pasal 3 ayat 2 bahwa “SIP bagi dokter peserta program internsip berupa SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.”
Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 juga telah mengatur mengenai praktik kedokteran yang tidak memerlukan SIP sebagaimana yang terdapat pada pasal 7:
1)  Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki SIP yang memberikan pelayanan kedokteran atau memberikan konsultasi keahlian dalam hal:
a.      diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;
b.      dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;
c.      dalam rangka tugas kenegaraan;
d.      dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;
e.      dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil;
tidak memerlukan SIP di tempat tersebut.
2)  Pemberian pelayanan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
3)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh institusi penyelenggaranya.
Masa berlaku SIP juga telah diatur dalam Permenkes tersebut. Pada pasal 13 ayat 1 tertulis “SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk 5 (lima) tahun.”
Cukup sekian dulu artikel mengenai “Ketentuan Praktek Dokter, Perawat, dan Apoteker menurut Peraturan Negara (Bagian 1)” yang baru membahas mengenai ketentuan praktek dokter. Artikel mengenai ketentuan praktek perawat dan apoteker menurut peraturan negara akan dibahas pada bagian yang selanjutnya.

0 comments:

Post a Comment